Latest Post
Loading...

Dewan Nakal, Siap-siap Disanksi

BENGKULU – Sesuai rencana 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014 -2019 telah diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Husni Rizal, SH dalam rapat paripurna istimewa, Senin (1/9) pukul 09.30 WIB. Seluruh wakil rakyat diharapkan untuk bekerja secara maksimal dan tidak beprilaku “nakal” dalam mengemban amanahnya.
Bukan hanya masyarakat, perilaku wakil rakyat juga diawasi oleh parpol induk masing-masing. Seperti Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Hj. Elva Hartati yang menegaskan siap memberi  sanksi bagi setiap kadernya yang duduk di DPRD Provinsi bila melakukan perbuatan yang memalukan partai.
PDI Perjuangan mempunyai peranan strategis di DPRD Provinsi karena memperoleh 7 kursi, atau terbanyak dibandingkan parpol lainnya. PDI Perjuangan juga dipastikan segera mendudukan kadernya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, setelah alat kelengkapan dewan telah dibentuk. “Silakan masyarakat melapor pada parpol induk. Kami wajib menegur atau memberikan sanksi,” kata Elva Hartati ditemui usai rapat paripurna istimewa pelantikan dewan, kemarin (1/9).
Setelah dilantik kemarin, 45 anggota DPRD Provinsi yang baru bakal segera memiliki sederet tugas yang merupakan Pekerjaan Rumah (PR) dewan sebelumnya. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 dalam sambutan pengantarnya sebelum pengambilan sumpah dan jabatan dilakukan, mengatakan bahwa mengenai RAPBD tahun anggaran 2015 Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sudah dibahas. Namun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) masih ada perbaikan dari eksekutif. “Sedangkan waktu pembahasan tidak cukup. Sehingga PPS tahun anggaran 2015 belum dapat diselesaikan,” kata Kurnia Utama.
Bukan hanya itu, bahwa RAPBD Perubahan TA 2014 sudah selesai pembahasannya dan telah diajukan kepada Mendagri untuk dievaluasi. “Namun evaluasi mengenai RAPBD Perubahan tahun 2014 sampai saat ini belum diterima dari Mendagri,” tambah Kukun.
Dia juga menyampaikan selama kurun 5 tahun dalam melaksanakan tugas dan fungsi, telah melaksanakan rapat paripurna istimewa sebanyak 21 kali, rapat paripurna biasa 204 kali dan telah menerbitkan 257 keputusan dewan, serta pengesahan raperda menjadi perda sebanyak 47 buah. “Dengan rincian raperda inisiatif  DPRD Provinsi sebanyak 9 buah, dan raperda usul gubernur sebanyak 38 buah,” kata Kukun.
17 Dewan Absen
Dari 45 anggota DPRD Provinsi periode 2009-2014, hanya 28 anggota dewan yang hadir. Sedangkan sisanya, 17 dewan lagi tidak hadir. Meskipun begitu, paripurna tetap berjalan tanpa ada kendala. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu H. Husni Rizal, SH. Hadir dalam acara itu dihadiri oleh Wagub Sultan B Najamudin, Gubernur Junaidi Hamsyah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu.
Setelah pelantikan, dilakukan serah terima palu dari Kurnia Utama pada Pimpinan Sementara DPRD Provinsi, Ihsan Pajri yang merupakan kader PDI Perjuangan, didampingi Pimpinan Sementara Edison Simbolon dari Demokrat.
Usai acara, Ihsan Pajri mengatakan sebagai pimpinan sementar dirinya akan mengantarkan terbentuknya pimpinan definitif. “Serta membuat tatib dan membentuk alat kelengkapan dewan,” kata Ihsan Pajri.(ble)