BENGKULU – Sesuai
rencana 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014 -2019 telah
diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Husni
Rizal, SH dalam rapat paripurna istimewa, Senin (1/9) pukul 09.30 WIB.
Seluruh wakil rakyat diharapkan untuk bekerja secara maksimal dan tidak
beprilaku “nakal” dalam mengemban amanahnya.
Bukan hanya masyarakat, perilaku wakil
rakyat juga diawasi oleh parpol induk masing-masing. Seperti Ketua DPD
PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Hj. Elva Hartati yang menegaskan siap
memberi sanksi bagi setiap kadernya yang duduk di DPRD Provinsi bila
melakukan perbuatan yang memalukan partai.
PDI Perjuangan mempunyai peranan
strategis di DPRD Provinsi karena memperoleh 7 kursi, atau terbanyak
dibandingkan parpol lainnya. PDI Perjuangan juga dipastikan segera
mendudukan kadernya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, setelah alat
kelengkapan dewan telah dibentuk. “Silakan masyarakat melapor pada
parpol induk. Kami wajib menegur atau memberikan sanksi,” kata Elva
Hartati ditemui usai rapat paripurna istimewa pelantikan dewan, kemarin
(1/9).
Setelah dilantik kemarin, 45 anggota
DPRD Provinsi yang baru bakal segera memiliki sederet tugas yang
merupakan Pekerjaan Rumah (PR) dewan sebelumnya. Seperti yang
diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 dalam
sambutan pengantarnya sebelum pengambilan sumpah dan jabatan dilakukan,
mengatakan bahwa mengenai RAPBD tahun anggaran 2015 Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) sudah dibahas. Namun Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) masih ada perbaikan dari eksekutif. “Sedangkan waktu
pembahasan tidak cukup. Sehingga PPS tahun anggaran 2015 belum dapat
diselesaikan,” kata Kurnia Utama.
Bukan hanya itu, bahwa RAPBD Perubahan
TA 2014 sudah selesai pembahasannya dan telah diajukan kepada Mendagri
untuk dievaluasi. “Namun evaluasi mengenai RAPBD Perubahan tahun 2014
sampai saat ini belum diterima dari Mendagri,” tambah Kukun.
Dia juga menyampaikan selama kurun 5
tahun dalam melaksanakan tugas dan fungsi, telah melaksanakan rapat
paripurna istimewa sebanyak 21 kali, rapat paripurna biasa 204 kali dan
telah menerbitkan 257 keputusan dewan, serta pengesahan raperda menjadi
perda sebanyak 47 buah. “Dengan rincian raperda inisiatif DPRD Provinsi
sebanyak 9 buah, dan raperda usul gubernur sebanyak 38 buah,” kata
Kukun.
17 Dewan Absen
Dari 45 anggota DPRD Provinsi periode
2009-2014, hanya 28 anggota dewan yang hadir. Sedangkan sisanya, 17
dewan lagi tidak hadir. Meskipun begitu, paripurna tetap berjalan tanpa
ada kendala. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Bengkulu H. Husni Rizal, SH. Hadir dalam acara itu dihadiri oleh
Wagub Sultan B Najamudin, Gubernur Junaidi Hamsyah dan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu.
Setelah pelantikan, dilakukan serah
terima palu dari Kurnia Utama pada Pimpinan Sementara DPRD Provinsi,
Ihsan Pajri yang merupakan kader PDI Perjuangan, didampingi Pimpinan
Sementara Edison Simbolon dari Demokrat.
Usai acara, Ihsan Pajri mengatakan
sebagai pimpinan sementar dirinya akan mengantarkan terbentuknya
pimpinan definitif. “Serta membuat tatib dan membentuk alat kelengkapan
dewan,” kata Ihsan Pajri.(ble)

Emoticon