CURUP – Masih ingat dengan berita ini ikuti kelanjutan beritanya : Keluarga
pemeran wanita video mesum akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan
anggota DPRD Rejang Lebong (RL), Re (50) ke Polres RL atas tuduhan telah
melakukan pelecehan seksual. Dalam laporan itu disebutkan dasar aduan
merujuk Undang Undang Perlindungan Anak karena si pemeran wanita, Tr
masih berusia 17 tahun yang masuk kategori bawah umur berdasarkan
undang-undang.
Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH
mengaku, telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi selain saksi
pelapor yakni kedua orang tua Tr.“Laporan ini dibuat oleh orang tua si
pemeran wanita pada video yang pertama. Mereka mengadukan pemeran pria
dengan tuduhan perbuatan asusila,” kata Edi.
Edi mengaku laporan ini akan menjadi
pertimbangan lebih untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Setelah
menerima laporan tersebut, penyidik juga telah berhasil mengumpulkan
sejumlah barang bukti lain selain rekaman vidio mesum yang dilakukan
oleh Re. Diantaranya pakaian yang digunakan oleh Tr seperti yang
terlihat di dalam rekaman visio tersebut. Kita akan terus mengumpulkan
barang bukti lain yang menyangkut rekaman tersebut. Termasuk membujuk si
Tr untuk datang memberi keterangan,” jelas Edi.
Edi menegaskan, berdasarkan laporan
tersebut, RE dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. “Kami
berharap Re menyerahkan diri agar bisa segera diselesaikan secara
hukum,” imbau Edi.
Untuk Koleksi Pribadi
Sementara dari penelusuran RB, saat ini
di tengah kalangan masyarakat mulai timbul berbagai isu terkait motif
pembuatan video mesum tersebut. Salah satunya yaitu warga beranggapan Re
dengan sengaja membuat video tersebut sebagai koleksi pribadi dirinya.
Hanya saja, rekaman tersebut sempat menghilang dari tangan Re dan baru
diketahui saat video telah beredar.
Sekarang ini tidak hanya video mesum
jilid I, II atau III yang menyebar luas. Bahkan informasinya, sudah ada 2
video lain lagi tersebar di sejumlah kelompok masyarakat.
MUI Minta Diusut Tuntas
Di bagian lain, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) RL mengecam peredaran video tersebut. Ketua MUI RL, H. Damanhuri
meminta agar aparat hukum dapat bersungguh-sungguh menuntaskan masalah
tersebut dan segera menemukan siapapun yang harus bertanggungjawab dalam
pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
“Selain perbuatan tersebut merupakan
dosa besar, juga sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu kita kita
berharap aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini. Kasus ini
harus disikapi dengan serius dan dituntaskan mengingat dampak negatifnya
akan sangat besar untuk generasi penerus bangsa khususnya di RL,”
ungkap Damanhuri. (cuy)
Sumber : Rakyat Bengkulu
Emoticon