Latest Post
Loading...

Mantan Dewan Pemeran Video Mesum Dipolisikan

CURUP – Masih ingat dengan berita ini ikuti kelanjutan beritanya : Keluarga pemeran wanita video mesum akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan anggota DPRD Rejang Lebong (RL), Re (50) ke Polres RL atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. Dalam laporan itu disebutkan dasar aduan merujuk Undang Undang Perlindungan Anak karena si pemeran wanita, Tr masih berusia 17 tahun yang masuk kategori bawah umur berdasarkan undang-undang.
Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH mengaku, telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi selain saksi pelapor yakni kedua orang tua Tr.“Laporan ini dibuat oleh orang tua si pemeran wanita pada video yang pertama. Mereka mengadukan pemeran pria dengan tuduhan perbuatan asusila,” kata Edi.
Edi mengaku laporan ini akan menjadi pertimbangan lebih untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Setelah menerima laporan tersebut, penyidik juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lain selain rekaman vidio mesum yang dilakukan oleh Re. Diantaranya pakaian yang digunakan oleh Tr seperti yang terlihat di dalam rekaman visio tersebut. Kita akan terus mengumpulkan barang bukti lain yang menyangkut rekaman tersebut. Termasuk membujuk si Tr untuk datang memberi keterangan,” jelas Edi.
Edi menegaskan, berdasarkan laporan tersebut, RE dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. “Kami berharap Re menyerahkan diri agar bisa segera diselesaikan secara hukum,” imbau Edi.
Untuk Koleksi Pribadi
Sementara dari penelusuran RB, saat ini di tengah kalangan masyarakat mulai timbul berbagai isu terkait motif pembuatan video mesum tersebut. Salah satunya yaitu warga beranggapan Re dengan sengaja membuat video tersebut sebagai koleksi pribadi dirinya. Hanya saja, rekaman tersebut sempat menghilang dari tangan Re dan baru diketahui saat video telah beredar.
Sekarang ini tidak hanya video mesum jilid I, II atau III yang menyebar luas. Bahkan informasinya, sudah ada 2 video lain lagi tersebar di sejumlah kelompok masyarakat.
MUI Minta Diusut Tuntas
Di bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) RL mengecam peredaran video tersebut. Ketua MUI RL, H. Damanhuri meminta agar aparat hukum dapat bersungguh-sungguh menuntaskan masalah tersebut dan segera menemukan siapapun yang harus bertanggungjawab dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
“Selain perbuatan tersebut merupakan dosa besar, juga sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu kita kita berharap aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini. Kasus ini harus disikapi dengan serius dan dituntaskan mengingat dampak negatifnya akan sangat besar untuk generasi penerus bangsa khususnya di RL,” ungkap Damanhuri. (cuy) 
Sumber : Rakyat Bengkulu