Ini diungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lebong H. Guntur, S.Sos didampingi Kabid Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP kepada RB. Rekomendasi diberhentikan secara hormat tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan tim kasus.
‘’Yang bersangkutan (Azhari, red) sudah habis masa jabatannya sebagai Ketua KPU Lebong sejak Juni 2013 silam. Namun yang bersangkutan tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai PNS setelah habis masa jabatan sebagai Ketua KPU Lebong. Selama ini, semua tahapan mulai dari teguran langsung maupun teguran tertulis dari atasan langsung, semuanya sudah dijalankan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Tapi nyatanya yang bersangkutan (Azhari, red) sepertinya tidak menunjukan itikad baik,’’ ungkap Guntur.
Ditambahkan Guntur, saat ini, berkas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut rekomendasi terhadap Azhari, sudah di meja Bupati Lebong H. Rosjonsyah Syahili, S.IP, M.Si. ‘’Berkasnya sudah kita sampaikan. Dan semua keputusan akhirnya ada di tangan Bupati Lebong,’’ pungkas Guntur.(dtk) (Sumber RB)
Emoticon